Sardi
SELAYAR, Quarta.id- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar terus mendorong perlindungan sosial untuk seluruh masyarakat, terutama pada kategori pekerja rentan.
Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, komitmen tersebut terus diperkuat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa (8/9/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Abdurrahman serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Selayar, Andriany Gusram, mengatakan Pemkab Selayar berkomitmen untuk terus memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Intinya, Kabupaten Kepulauan Selayar berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Andriany Gusram dikutip dari kepulauanselayarkab.go.id.
Sejauh ini, Pemda Kepulauan Selayar telah hadir dengan Program SIKAMASEANG, yakni skema perlindungan bagi masyarakat rentan dengan melibatkan satu orang ASN untuk menanggung dua orang masyarakat rentan.
Masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut berasal dari kelompok rentan yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5.
Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses perlindungan tersebut secara mandiri.