Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan DPMD Kepulauan Selayar, Perangkat Desa hingga Pekerja Rentan Didorong Miliki Perlindungan Sosial

Citra Wardhani
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan KCI Makassar dgn Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Selayar di Makassar, Selasa (14/4/2026). (Foto: Istimewa)
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan KCI Makassar dgn Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Selayar di Makassar, Selasa (14/4/2026). (Foto: Istimewa)

MAKASSAR. Quarta.id- BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong kepemilikan jaminan sosial untuk seluruh lapisan masyarakat, terkhusus di tingkat desa.

Selasa (14/4/2026), Kantor Cabang Induk (KCI) Makassar menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Selayar

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait kepesertaan Aparatur Desa 4P (JKM,JKK, JHT dan JP) kelembagaan desa, serta pekerja rentan desa.

BACA JUGA: Pemda Terbitkan Surat Edaran, Seluruh Pekerja Konstruksi di Kepulauan Selayar Akan Peroleh Jaminan Sosial, Kenali Manfaatnya!

Kegiatan penandatanganan PKS ini berlangsung di Makassar dan merupakan langkah konkret dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh elemen masyarakat desa, khususnya aparatur desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya terlindungi.

Dalam kerja sama ini, kedua pihak sepakat untuk mendorong optimalisasi perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) guna memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di tingkat desa.

BACA JUGA: Maut Mengintai di Balik Aktivitas Nelayan Kepulauan Selayar Menggunakan Kompresor untuk Menyelam

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kepulauan Selayar , Gasali, menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat pekerja desa.

“Melalui penandatanganan PKS ini, kami berharap seluruh aparatur desa, kelembagaan desa, serta pekerja rentan di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan atas risiko kerja dan sosial,” ujar Gasali.

BACA JUGA: Semarak Ramadan: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selayar Gelar Employee Volunteering, Sapa Warga dan Bagi-Bagi Takjil

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan ketenangan dalam bekerja bagi para pekerja desa.

Sementara itu, pihak DPMD Kabupaten Kepulauan Selayar menyambut baik kerja sama ini dan berkomitmen untuk mendukung implementasi program di lapangan, termasuk dalam pendataan dan sosialisasi kepada seluruh desa.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan seluruh aparatur dan pekerja di desa dapat merasakan manfaat nyata dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus mendorong terciptanya desa yang lebih sejahtera dan terlindungi.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08