Transformasi Bappelitbangda Kepulauan Selayar Menjadi Bapperida, Seperti Ini Tupoksinya

Citra Wardhani
Kantor Bupati Kepulauan Selayar. (Foto: facebook.com/@selayarfile)
Kantor Bupati Kepulauan Selayar. (Foto: facebook.com/@selayarfile)

SELAYAR, Quarta.id- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Perubahan tersebut merupakan amanat dari Permendagri RI No. 7 Tahun 2023, dimana salah satu dorongannya adalah transformasi unit penyelenggara urusan penelitian dan pengembangan di daerah.

BACA JUGA: Kehadiran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Terus Didorong, Seperti Ini Fungsinya

Upaya dimaksud dilakukan melalui perubahan kelembagaan dari Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) atau Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Selayar, Mimi Julianti yang dikonfirmasi Quarta.id, Selasa (4/2/2025), menyebut kehadiran Bapperida berdasarkan Permendagri, kemudian diterjemahkan dalam bentuk Perda dan Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut Mimi, perubahan Bapelitbangda menjadi Bapperida bertujuan untuk meningkatkan fokus pada riset dan inovasi yang dapat mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Selayar.

BACA JUGA: Kepulauan Selayar Jadi Sasaran Program ERAT dari USAID Terkait Kasus Perkawinan Anak

Perubahan nomenklatur dari Bappelitbangda menjadi Bapperida pada lingkup Pemda Kepulauan Selayar, diikuti dengan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dimana Finriyani Arifin dikukuhkan sebagai Kepala Bapperida.

Pelantikan Kepala Bapperida Kepulauan Selayar, dilaksanakan Senin (3/2/2025) di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Bupati Kepulauan Selayar, dikutip dari kepulauanselayarkab.go.id.

Dikutip dari website resmi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), brin.go.id, hingga Agustus 2014, terdapat 18 Provinsi dan 117 Kabupaten/Kota yang telah membentuk BRIDA/BAPPERIDA.

BACA JUGA: Kajian Lingkungan Dua Kawasan Strategis di Kepulauan Selayar Segera Divalidasi oleh Pemprov Sulsel

Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN,Yopi, mengatakan, hal pertama yang perlu dibangun oleh BRIDA/BAPPERIDA adalah penataan dan penguatan SDM iptek.

Selanjutnya, BRIDA/BAPPERIDA menjalankan tugas dan fungsinya sebagai manajemen riset dan inovasi di daerah, melalui manajemen tata kelola kekayaan intelektual dan pemanfaatan inovasi.

BACA JUGA: Dinas PUTR Kepulauan Selayar Pelajari Tata Ruang dan Pemeliharaan Sungai di BRIN KSL Parepare

“BRIDA/BAPPERIDA kemudian juga menghasilkan rekomendasi kebijakan melalui kajian berbasis bukti, antara lain dengan memanfaatkan data IDSD sebagai salah satu rujukan dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah,” kata Yopi.

Adapum pemerintah pusat mendorong pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah di setiap daerah, juga untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang riset dan inovasi.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08