JAKARTA, Quarta.id- Badan Riset dan Inovasi Daerah/ Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/BAPPERIDA) tersu didorong kehadirannya di seluruh wilayah Indonesia.
BRIDA merupakan perangkat daerah yang akan menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan (litbang).
Fungsi BRIDA juga diperluas meliputi pengkajian,dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
BACA JUGA: Anak Muda Ingin Indonesia Lebih Demokratis
Hal tersebut disampaikan Dedy R Limbong dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Koordinator Daerah urusan Riset dan Inovasi Daerah wilayah Sumatera Utara dikutip dari brin.go.id.
Pernyataan Dedy disampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembentukan BRIDA/BAPPERIDA dengan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias, dan Kabupaten Nias Utara, di Kabupaten Nias, Kamis (06/06/2024).
Dedy menambahkan, poin penting dalam pembentukan BRIDA/BAPPERIDA bukan membuat Organisasi Perangkat Daerah baru, namun harus dimaknai sebagai transformasi Balitbangda/Bappelitbangda menjadi BRIDA/BAPPERIDA.
BACA JUGA: Perubahan Iklim Bisa Membuat Kopi Tak Lagi Senikmat Dulu
“Dalam memeroleh pertimbangan pembentukan BRIDA/BAPPERIDA, Pemerintah Daerah dapat mengirimkan surat permintaan pertimbangan pembentukan BRIDA/BAPPERIDA. Dilampiri dengan proposal urgensi kepada Kepala BRIN cq Deputi Bidang Riset dan Inovasi Darah,” ujarnya.
Dedy membeberkan, BRIN melalui Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah akan terus memberikan pendampingan kepada BRIDA/BAPPERIDA dalam melaksanakan fungsi riset dan inovasi untuk menumbuhkembangkan ekosistem riset dan inovasi di daerah.
Sebelumnya, pada Selasa (4/6/2024) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo di Jakarta.
BACA JUGA: Lewat Konsep Ekonomi Hijau, Ini Strategi Pemprov Jabar Kurangi Polusi Udara pada Kawasan Bodebek
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Jabar, T. Yunandar mengatakan, tujuan kunjungan ini untuk berkonsultasi dan meminta masukan terhadap rancangan peraturan daerah (perda)
“Salah satunya untuk melaksanakan Permendagri RI Nomor 7 Tahun 2023, yakni mendukung transformasi unit penyelenggara urusan penelitian dan pengembangan,” ucap Yunandar.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 mengamanatkan BAPPELITBANGDA di daerah, nantinya akan berubah nomenklatur menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) atau Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA).