SELAYAR, Quarta.id- Untuk memaksimalkan penerimaan yang bersumber dari Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman, Pemda Kepulauan Selayar mengeluarkan surat edaran, tertanggal 13 Januari 2025.
Pada dokumen yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kepulauan Selayar (Muh. Basli Ali, saat itu), termuat beberapa poin ketentuan yang dikhusukan kepada ASN (Aparatul Sipil Negara) dalam lingkup Pemda Kepulauan Selayar.
BACA JUGA: Spesial di Bulan Ramadan dari BPKPD Kepulauan Selayar, Bayar Tunggakan PBB-P2, Gratis Minyak Goreng!
Bunyi ketentuan tersebut salah satunya adalah “ASN yang menggunakan jasa Restoran, Kafe, Warkop, Warung dan Rumah Makan diwajibkan mengkonfirmasi kepada pemilik (kasir) pada Restoran, Kafe, Warkop, Warung dan Rumah Makan”
Konfirmasi dimaksud terkait perhitungan PBJT Makanan dan Minuman sebesar 10% pada saat melakukan pembayaran
“(Pembayaran pajak) dibuktikan dengan bukti atau struk pembayaran baik secara manual mapun digital melalui M-Banking atau QRIS,” lanjut narasi surat edaran yang diperoleh Quarta.id, Sabtu (1/3/2025).
BACA JUGA: Tunggakan PBB-P2 Capai Rp4,8 Miliar, BPKPD Kepulauan Selayar Lakukan Ini!
Pada poin kedua terdapat pula arahan kepada Kepala OPD untuk mendorong dan memantau aktivitas tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar.
Pemilik Restoran, Kafe, Warkop, Warung dan Rumah Makan yang menggunakan mesin kasir, M-Pos dan TMD selaku wajib pungut PBJT Makanan dan/atau Minuman, juga diharapkan membantu untuk memberikan penjelasan kepada pelanggan dari kalangan ASN.
Kebijakan pajak makanan dan minuman, termaktub pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Terdapat pula aturan turunanya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemugutan Pajak Daerah pada Pasal 54 ayat 2 menyebutkan bahwa PBJT ditetapkan pada saat
penyerahan/pembayaran Makanan dan atau Minuman.