SELAYAR, Quarta.id- Pemerintah Kepulauan Selayar sedang dalam proses perumusan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2043.
Adapun perubahan RTRW ini merupakan amanat dari UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dikutip dari website Kementerian PU, pu.go.id, UU Penataan Ruang mengatur konsep tata ruang agar seluruh kawasan di Indonesia aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan meminimalisasi dampak bencana.
BACA JUGA: Dinas PUTR Kepulauan Selayar Pelajari Tata Ruang dan Pemeliharaan Sungai di BRIN KSL Parepare
Dalam UU juga disampaikan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk perkotaan sebesar 30% dari wilayah yang terdiri dari RTH publik sebesar 20% dan RTH privat seperti taman di perumahan sebesar 10% dari luas lahan.
Adapun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah menginisiasi perubahan/revisi RTRW dari tahun 2023 lalu.
Sejumlah agenda pun telah dilaksanakan untuk kesempurnaan instrumen penataan ruang tersebut, mulai dari asistensi, konsultasi publik, hingga sinkronisasi dengan lembaga terkait.
BACA JUGA: Perkuat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Dinas PUTR Intensifkan Kunjungan Lapangan
Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Saiful Arif, menyebut tata ruang juga memiliki fungsi dalam menjamin hadirnya investasi di suatu daerah.
“Tata ruang adalah pintu masuk investasi dan terjaminnya visi pembangunan berkelanjutan. Olehnya itu perlu adanya tata ruang yang baik dan mengakomodasi semua kepentingan,” ucap Saiful Arif.
Pernyataan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tersebut disampaikan saat pemaparan rancangan Perbup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Benteng di Jakarta, Rabu (25/10/2023) lalu, dikutip dari akun instagram Ditjen Tata Ruang Kementerian PUPR, @ditjentataruang.
BACA JUGA: Patrol Taru, Fasilitas Online untuk Kontrol Penataan Ruang di Kepulauan Selayar
Terbaru, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kepulauan Selayar, melakukan konsultasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel, untuk penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah Revisi RTRW Kepulauan Selayar 2023-2040.
“Secara umum, konsultasi merupakan upaya sinkronisasi struktur ruang dan pola ruang dengan RTRW Provinsi Sulsel,” ucap Rahmi Andrianti, Jumat (7/2/2024).
Rahmi Andiranti menjadi salah satu perwakilan Dinas PUTR pada forum konsultasi yang berlangsung di Makassar, 14 Januari 2025 lalu.
“Penyempurnaan berbagai komponen dalam revisi RTRW Kepulauan Selayar penting agar regulasi tersebut dapat berfungsi maksimal sebagai pengganti Perda RTRW Kepulauan Selayar tahun 2012” imbuh Rahmi Andrianti.