Ahmad Riadi
SELAYAR, Quarta.id- Setelah sempat tertunda, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan resmi berlanjut.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Pemerintah mencapai kesepakatan dalam rapat tripartit yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Hal tersebut disambut baik oleh beberapa komponen, terutama pemangku kepentingan di daerah dengan karakter kepulauan.
Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Natsir Ali menyebut, kehadiran regulasi itu menjadi harapan besar bagi daerah-daerah kepulauan untuk memperoleh keadilan pembangunan yang selama ini belum sepenuhnya dirasakan.
Dikutip dari kepulauanselayarkab.go.id, Bupati menegaskan, Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai daerah yang terdiri atas gugusan pulau memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan daerah daratan.
“Insya Allah RUU Daerah Kepulauan akan segera disetujui menjadi undang-undang. Ini akan menjadi momentum penting bagi seluruh daerah kepulauan di Indonesia, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar.” ujarnya, Minggu (28/6/2026).
ia mengaku optimistis regulasi ini akan berdampak besar terhadap percepatan pembangunan sekaligus melahirkan berbagai kebijakan yang lebih menguntungkan kabupaten kepulauan.
“Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah pusat memiliki dasar yang lebih kuat untuk memberikan dukungan anggaran, memperkuat konektivitas antarpulau, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat kepulauan,” lanjut Bupati Natsir Ali.
BACA JUGA: 5 Tahun Wacana Pembangunan Pangkalan TNI AL di Kepulauan Selayar, Anggota DPR RI Lakukan Peninjauan
RUU Daerah Kepulauan akan memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di pulau-pulau besar seperti Jawa dan Sumatera, tetapi juga mencapai pulau-pulau kecil dan terpencil.
Dikutip dari dpr.go.id, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengungkapkan secara khusus keberadaan UU Kepulauan akan mengatur kewenangan anggaran daerah kepulauan. Supaya mencapai langkah dan kebijakan strategis dalam pengelolaan daerahnya masing-masing.