Bupati Natsir Ali Gantungkan Harapan pada RUU Daerah Kepulauan, Disebut Bisa jadi Lokomotif Kemajuan Selayar

Ahmad Riadi
Bupati Kepulauan Selayar Muh. Natsir Ali. (Foto: kepulauanselayarkab.go.id)
Bupati Kepulauan Selayar Muh. Natsir Ali. (Foto: kepulauanselayarkab.go.id)

SELAYAR, Quarta.id- Setelah sempat tertunda, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan resmi berlanjut.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Pemerintah mencapai kesepakatan dalam rapat tripartit yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Hal tersebut disambut baik oleh beberapa komponen, terutama pemangku kepentingan di daerah dengan karakter kepulauan.

BACA JUGA: Momen Kebersamaan Bupati Bantaeng dan Bupati Kepulauan Selayar, Jajaki Kemungkinan Kerja Sama Regional

Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Natsir Ali menyebut, kehadiran regulasi itu menjadi harapan besar bagi daerah-daerah kepulauan untuk memperoleh keadilan pembangunan yang selama ini belum sepenuhnya dirasakan.

Dikutip dari kepulauanselayarkab.go.id, Bupati menegaskan, Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai daerah yang terdiri atas gugusan pulau memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan daerah daratan. 

“Insya Allah RUU Daerah Kepulauan akan segera disetujui menjadi undang-undang. Ini akan menjadi momentum penting bagi seluruh daerah kepulauan di Indonesia, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar.” ujarnya, Minggu (28/6/2026).

BACA JUGA: Jadi “Jualan” Bupati Kepulauan Selayar di Kemendagri, Ini Sederet Manfaat Lamun untuk Kehidupan Manusia

ia mengaku optimistis regulasi ini akan berdampak besar terhadap percepatan pembangunan sekaligus melahirkan berbagai kebijakan yang lebih menguntungkan kabupaten kepulauan. 

“Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah pusat memiliki dasar yang lebih kuat untuk memberikan dukungan anggaran, memperkuat konektivitas antarpulau, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat kepulauan,” lanjut Bupati Natsir Ali.

BACA JUGA: 5 Tahun Wacana Pembangunan Pangkalan TNI AL di Kepulauan Selayar, Anggota DPR RI Lakukan Peninjauan

RUU Daerah Kepulauan akan memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di pulau-pulau besar seperti Jawa dan Sumatera, tetapi juga mencapai pulau-pulau kecil dan terpencil.

Dikutip dari dpr.go.id, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengungkapkan secara khusus keberadaan UU Kepulauan akan mengatur kewenangan anggaran daerah kepulauan. Supaya mencapai langkah dan kebijakan strategis dalam pengelolaan daerahnya masing-masing.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08