Ahmad Riadi
SELAYAR, Quarta.id- Pemerintah Desa Bontosunggu, memperoleh penghargaan pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Infomasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.
Desa yang terletak pada wilayah Kecamatan Bontoharu ini, bersaing pada kategori Pemerintah Desa dengan nilai 79,98 (kualifikasi Cukup Informatif).
Dikutip dari laman kepulauanselayarkab.go.id, penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Bontosunggu Patmahwati, disaksikan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Muhtar, M. M.
BACA JUGA: Forum Komunikasi Bumdesa Terbentuk di Kepulauan Selayar, Fokus Benahi SDM dan Penguatan Kelembagaan
Acara dimaksud berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (22/12/2025).
Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Muhtar, M.M., menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Desa Bontosunggu dan berharap capaian tersebut dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kepulauan Selayar.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi dapat dimulai dari tingkat desa. Saya mengapresiasi Pemerintah Desa Bontosunggu yang telah membangun tata kelola informasi publik dengan baik dan konsisten,” ujar Wabup.
BACA JUGA: Tiga Desa di Kepulauan Selayar Peroleh Pendampingan untuk Pengembangan Desa Wisata
Ketua Komisi Informasi Sulsel, Fauziah Erwin, dalam wawancara dengan Quarta.id, Selasa (23/12/2025) menyebut, desa-desa dan badan publik yang terpilih untuk mendapatkan penghargaan, telah melewati serangkaian proses.
“Proses seleksi untuk para penerima penghargaan dilakukan oleh Komisi Informasi untuk memastikan pemenuhan kriteria, mulai dari aspek administratif hingga pra-syarat lain sesuai undang-undang,” ucap Fauziah.
Dirinya menambahkan, salah satu rangkaian penilaian adalah SAQ atau Self Assessment Questionnaire untuk keterbukaan informasi publik.
BACA JUGA: Praktek Cerdas Dua Desa di Kepulauan Selayar Lestarikan Populasi Gurita
“SAQ menjadi alat ukur sejauh mana badan publk memenuhi standar pelayanan informasi, menilai kinerja PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), dan ketersediaan sarana dan pra sarana keterbukaan informasi,” lanjut Fauziah.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, oleh KI Sulsel menjadi puncak dari evaluasi dan montoring Komisi Informasi terkait implemntasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hadir untuk menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.