Catat! Ini Skema Pembayaran Tarif Parkir pada RSUD K.H. Hayyung Kepulauan Selayar

Ahmad Riadi
Ilustrasi fasilitas parkir. (Foto: unsplash.com/Deski Jayantoro)
Ilustrasi fasilitas parkir. (Foto: unsplash.com/Deski Jayantoro)

BONTOHARU, Quarta.id- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa titik parkir di Kepulauan Selayar, terutama di Kota Benteng, resmi memberlakukan pembayaran retribusi.

Terbaru, RSUD K.H. Hayyung yang berlokasi di Kecamatan Bontoharu. mulai menerapkan kebijakan tarif parkir kendaraan untuk pengunjung.

BACA JUGA: Jadi Amanat Perda Nomor 1 Tahun 2024, Setelah RSUD K.H. Hayyung, Retribusi Parkir Akan Diberlakukan pada 13 Titik Ini

Dikutip dari akun instagram resmi @rsud.hayyung, sebelum diberlakukan, uji coba penggunaan portal parkir telah dilakukan dari 5-9 Februari 2025.

Berikut skema pembayaran tarif parkir pada areal Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Hayyung, Kepulauan Selayar:

Kendaraan Roda Dua (Motor)

  • Satu Jam Pertama: Rp2000
  • Setiap Satu Jam Berikutnya: Rp500
  • Maksimal Tarif Per Hari: Rp8000
  • Tarif Parkir Rawat Inap Rp15.000
  • Tarif langganan (Per Bulan) Rp20.000

Kendaraan Roda Empat (Mobil)

  • Satu Jam Pertama: Rp5000
  • Setiap Satu Jam Berikutnya: Rp1000
  • Maksimal Tarif Per Hari: Rp15000
  • Tarif Parkir Rawat Inap Rp30.000
  • Tarif langganan (Per Bulan) Rp50.000

Perda Nomor 1 Tahun 2024 Kepulauan Selayar menyebut ketentuan terkait retribusi parkir pada pasal 60 ayat 1.

Pada pasal itu disebutkan “Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, meliputi: pelayanan kesehatan; pelayanan kebersihan; pelayanan parkir di tepi jalan umum; dan pelayanan pasar.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08