SELAYAR, Quarta.id- Seluruh pekerja kontruski di Kepulauan Selayar akan memperoleh jaminan sosial dengan berbagai fasilitas dan manfaatnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 120/500.15/V/w2025 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi.
Dikutip dari kepulauanselayarkab.go.id, surat edaran ini telah disosialisasikan kepada seluruh stakeholder di Ruang Rapat Pimpinan Bupati Kepulauan Selayar pada Rabu (25/6/2025).
BACA JUGA: Warga Selayar Jadi Korban, BMKG Ingatkan Kiat Hindari Sambaran Petir Saat Musim Hujan
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar, Gasali menyampaikan pentingnya komitmen Pemda untuk menjadi penguatan atas kebijakan pemberiaan jaminan sosial kepada pekerja konstruksi.
“Surat edaran oleh Pemda Kepulauan Selayar akan menjadi penguatan pada aturan yang telah berlaku secara nasional,” ucapnya.
Adapun regulasi dimaksud adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan konstruksi wajib mendaftarkan proyek dan pekerja pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat Jaminana Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari bpsketenagakerjaan.go.id, dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), apabila terjadi kecelakaan kerja pada peserta kemudian dibawa ke rumah sakit, terdapat biaya pengangkutan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan baik itu melalui darat, laut, ataupun udara.
Untuk perawatan di rumah sakit, yang bersangkutan juga akan dirawat sesuai dengan kebutuhan medis sampai sembuh.
Ada juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan atas kehilangan potensi penghasilannya.
BACA JUGA: Peringati Bulan K3 Nasional, Pelindo Regional 4 Gelar Safety Forum
Untuk 12 bulan pertama, diganti 100 persen dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk bulan ke-13 dan selanjutnya 50 persen.
Apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan kematian 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Ada pula beasiswa untuk dua orang anak ini diberikan mulai taman kanak-kanak hingga masuk perguruan tinggi.
BACA JUGA: (OPINI) BMKG, Penjaga Langit Nusantara untuk Keselamatan Penerbangan
Saat TK sampai SD, per anak akan mendapat beasiswa Rp1,5 juta per tahun dengan masa tempuh pendidikan maksimal 8 tahun.
Kemudian saat SMP mendapat beasiswa sebesar Rp2 juta dan SMA Rp3 juta dengan maksimal masa tempuh pendidikan masing-masing tiga tahun.
Sementara untuk pendidikan S1 mendapat pelatihan Rp12 juta per tahun dengan masa tempuh maksimal 5 tahun.