Mencari Mufakat di antara Aroma Teh Pekat, Cara Baru BPKPD Kepulauan Selayar Sosialisasikan Pajak dan Retribusi Daerah

Ahmad Riadi
Diskusi antara Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan perwakilan pengusaha sarang burung walet di Kepulauan Selayar, Kamis (24/7/2025). (Foto: Istimewa)
Diskusi antara Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan perwakilan pengusaha sarang burung walet di Kepulauan Selayar, Kamis (24/7/2025). (Foto: Istimewa)

SELAYAR, Quarta.id- Bukan pada ruangan mewah di bawah terpaan sejuknya fasilitas pendingin udara. Tidak pula pada tempat ekslusif dengan interior yang futuristik.

Diskusi di siang menjelang sore, Kamis (24/7/2025) itu, berlangsung pada sebuah kedai kopi di kawasan jalan Ahmad Yani, Benteng Kepuilauan Selayar.

Adalah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar yang punya hajat melakukan pertemuan dengan kalangan pengusaha sarang burung walet.

BACA JUGA: Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar Terkait Pajak Makanan dan Minuman, Ada Ketentuan Khusus untuk ASN

‘Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari forum sebelumnya, dimana terdapat beberapa hal yang perlu dicarikan titik temu,” ungkap Abdul Wahidin selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kepulauan Selayar mengawali diskusi.

Poin-poin penting dimaksud, diantaranya adalah besaran pajak sarang burung walet sebesar 10 persen yang menjadi amanat dari Perda No.1 Tahun 2024 Kepulauan Selayar.

Menjadi sebuah produk hukum berkekuatan tetap, Abdul Wahidin menyebut angka 10 persen tersebut sebagai hasil dari kebijakan yang telah melewati proses yang seharusnya.

BACA JUGA: Pemda Kepulauan Selayar Wacanakan Program Bayar PBB-P2 Pakai Sampah

“Kajian publik dan berbagai tahapan telah dilewati sampai pada keputusan angka 10 persen, ” ucap Wahidin.

Sementara itu, kalangan pengusaha menyampaikan kondisi bisnis burung walet yang belum sepenuhnya berkembang sesuai harapan.

“Beberapa diantara pelaku bisnis burung walet di Selayar masih bersifat menjajaki, Kalaupun berproduksi, tidak sepanjang waktu, semisal hanya tida bulan sekali,” ucap H. Bustan, salah seorang pengusaha burung walet pada pertemuan itu.

BACA JUGA: Sempat Tuai Polemik, Seperti Ini Peraturan Daerah Kepulauan Selayar Terkait Penerapan Pajak Air Tanah (PAT)

Pengusaha yang lain berkeinginan pemerintah daerah hadir dalam melakukan pendampingan terkait pengembangan bisnis sarang burung walet di Selayar.

“Kalau bisnisnya berkembang dengan baik, dengan sendirinya pembayaran pajak bisa termaksimalkan,” lanjut H. Bustan.

Pertemiuan menyepakati perihal pajak sarang burung walet yang saat ini telah memasuki tahap implementasi, dengan menentukan skema dan hal teknis lainnya.

BACA JUGA: Genjot Pendapatan Asli Daerah, Pemda Kepulauan Selayar akan Dibantu Kejaksaan

Sejauh ini, BPKPD Kepulauan Selayar menjadi salah satu unit kerja pada lingkup Pemda Kepulauan Selayar yang menjadi ujung tombak pada implementasi aturan terkait pajak dan retribusi daerah.

“Cara-cara permufakatan seperti ini (diskusi ringan diluar areal kantor) akan kita adopsi sebagai alternatif mensosialisasikan berbagai aturan dan kebijakan di lingkup BPKPD Kepulauan Selayar,” imbuh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kepulauan Selayar, Abdul Wahidin.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08