SELAYAR, Quarta.id- Jelang tahapan kampanye pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada), Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar memberi warning kepada seluruh kontestan yang akan bertarung.
Adapun Jadwal kampanye ditetapkan dari 25 September hingga 23 November 2024.
Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye dan Laporan Dana Kampanye yang digelar Kamis (19/9/2024) lalu, salah satu seruan yang mengemuka adalah komitmen pasangan calon untuk menjaga estetika kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Rahman, SE., MM. selaku perwakilan dari Satpol PP Kepulauan Selayar dalam materi “Konsepsi Estetika dan Keindahan Kota”.
Dikutip dari laman resmi KPU Kepulauan Selayar pada akun facebook Humas KPU Kepulauan Selayar, Abdul Rahman menekankan pentingnya menjaga estetika dan keindahan kota selama pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan iklan kampanye.
BACA JUGA: Dari Dialog Tematik Bawaslu Kepulauan Selayar: Politik Uang Lahirkan Pemimpin Korup
Rahman mengingatkan bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga tata ruang dan keindahan kota tetap terjaga selama masa kampanye.
Saat diminta tanggapannya, Pemerhati masalah sosial dari Komunitas Sileya Peduli, Nur Sakinah, merespon baik pernyataan Pemda Kepulauan Selayar.
“Yang paling sering kita temukan adalah memasang baliho atau banner dengan cara dipaku pada pohon. Ini jelas melanggar aturan,” ucap Sakinah, Selasa (24/9/2024).
BACA JUGA: BPSPL Makassar Latih Komunitas Lingkungan di Kepulauan Selayar Selamatkan Mamalia Laut Terdampar
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Selayar Nomor 9 Tahun 2016 pada pasal 50 ayat 1 yang melarang pengrusakan baik langsung maupun tidak langsung pada pohon dan tanaman.
Bunyi pasal tersebut “Setiap orang atau badan dilarang menebang/memotong/merusak pohon
baik secara langsung maupun secara pelan-pelan pada kawasan RTH Publik tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk”
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos pada laman kpu.go.id, Oktober 2023 lalu manyampaikan aturan dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: Distribusi Logistik Bermasalah Jangan Terulang di Pilkada 2024, KPU Diminta Perkuat Mitigasi
“Pada Pasal 70disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan,” ucap Betty.
“Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum< imbuh Betty.