SELAYAR, Quarta.id- Jelang berlangsungnya Pilkada 2024 di Kepulauan Selayar, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Adnan Pandibu, SH.,S.IK, menyampaikan sejumlah pernyataan terkait praktik money politic,
Satement AKBP. Adnan Pandibu dipublikasi pada akun resmi Polres Kepulauan Selayar di facebook @PolresSelayar.
Terdapat beberapa narasi yang dilengkapi dengan foto AKBP. Adnan Pandibu, selaku orang nomor satu pada jajaran Polres Kepulauan Selayar.
BACA JUGA: Distribusi Logistik Bermasalah Jangan Terulang di Pilkada 2024, KPU Diminta Perkuat Mitigasi
“Politik uang harus dipandang sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi,” demikian salah satu bunyi kalimat pada postingan dimaksud.
“Melindungi pemilih dari praktik money politic adalah salah satu bentuk perlindungan hak konstitusi,” ungkap pernyataan lain dari akun facebook @PolresSelayar.
Kapolres Kepulauan Selayar melalui serangkaian pernyataan sebagai kampanye melawan politik uang pada perhelatan Pilkada 2024, juga memberi penekanan pada dampak buruk politik uang terhadap kualitas birokrasi.
BACA JUGA: Mendagri Sorot Timses dan Keluarga Pejabat Banyak Jadi Honorer, Ombudsman Bilang Begini
Hal tersebut digambarkan melalui kalimat “Politik uang dalam Pemilihan Umum akan menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup serta dapat merusak paradigma bangsa”.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar Aipda Suardi Andre saat dihubungi Quarta.id, Rabu (21/8/2024), menyampaikan komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam mencegah praktik politik uang pada Pilkada di Kepulauan Selayar.
“Bagi kami, kampanye ini merupakan sebuah bentuk pencegahan, karena politik uang memiliki kompleksitas dalam penanganan,” ucapnya.
BACA JUGA: Anak Muda Ingin Indonesia Lebih Demokratis
Suardi Andre menambahkan, kampenye melawan praktik money politic ini akan terus dilakukan dengan menggalang pratisipasi semua pihak, sehingga dampaknya akan lebih massif.
“Kita minta dukungan semua kalangan, karena upaya menghentikan money politic ini merupakan tugas bersama,” imbuhnya.
Sesuai jadwal yang dirilis KPU selaku penyelenggara Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pasangan Calon terjadwal 27-29 Agustus 2024, selanjutnya akan masuk pada tahapan Penelitian Pasangan Calon sebelum penetapan pada 22 September 2024.