Ahmad Riadi
BONTOMATENE, Quarta.id- Kontribusi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) dalam mendorong penguatan sektor ril terus diperkuat.
Di Kepulauan Selayar, upaya itu salah satunya dilakukan oleh Rumah BUMN yang bernaung di bawah PT PLN (Persero), dengan serangkaian pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM.
Kamis (22/1/2026) Rumah BUMN Selayar menggelar pelatihan dan melakukan pendampingan pada 17 pegiat UMKM di Desa Barat Lambongan, Kecamatan Bontomatene.
BACA JUGA: Pelaku UMKM Didorong Daftarkan Sertifikat HaKI, Rumah BUMN Selayar Fasilitasi Secara Gratis
Dalam kegiatan ini, selain memperoleh materi terkait alur pembuatan legalitas usaha, para pelaku UMKM juga di mendapat petunjuk langsung untuk proses pendaftaran legalitas usaha melalui akun OSS (one single submission).
“Seluruh alur untuk legalitas usaha dipaprkan pada sesi acara, mulai dari aspek persyaratan, hingga alur pengurusan untuk memiliki NIB, PIRT, sertifikat halal,hingga HKI,” ucap Chief Rumah BUMN Selayar, Wahdani Sariwarsi kepada Quarta.id, Kamis (22/1/2026).
Menurut Wahdani, legalitas menjadi hal penting bagi pelaku UMKM, salah satunya sebagai perlindungan hukum dalam jangka panjang.
BACA JUGA: 5 Tahun Kiprah Rumah BUMN Selayar Jadi Lokomotif Pemberdayaan UMKM
Selain itu, usaha dengan status resmi atau berbadan hukum, disebut memiliki peluang besar untuk berkembang dan menjalin kerjasama, serta networking.
“Lembaga seperti pemerintah maupun swasta, biasanya memiliki aturan untuk menjalin dengan pengusaha yang memiliki legalitas usaha saja,” ucap Wahdani.
Wahdah, sapaan akrab Wahdani Sariwarsi, juga menyampaikan manfaat legalitas usaha untuk meningkatkan kredibilitas bisnis UMKM.
BACA JUGA: Ini Rekomendasi Camilan Enak Hasil Kreasi UMKM Selayar, Bisa untuk Menu Buka Puasa
“Reputasi bisnis di mata konsumen, rekan bisnis, supplier, investor, bank, dan sebagainya, akan lebih baik dengan kepemilikan legalitas usaha,” ucapnya.
UMKM dengan status usaha yang resmi secara hukum, juga disebut akan memperoleh kemudahan dalam memperoleh akses pembiayaan.
“Dengan memiliki legalitas usaha yang sah, UMKM juga berpeluang untuk mendapatkan kemudahan untuk berbagai skema pendanaan,” imbuh Wahdani.