SELAYAR, Quarta.id- Pengenaan pajak air tanah (PAT) di Kepulauan Selayar, sempat menuai polemik di kalangan masyarakat, terutama yang dalam aturan tersebut menjadi objek pajak.
Protes diantaranya datang dari pelaku usaha yang sejauh ini memanfaatkan keberadaan air tanah, baik itu dengan perangkat sumur bor atau alat lainnya.
BACA JUGA: Tunggakan PBB-P2 Capai Rp4,8 Miliar, BPKPD Kepulauan Selayar Lakukan Ini!
“Buat kami pelaku usaha cukup memberatkan karena nilainya yang mencapai 150 ribu, belum lagi dibayarkannya tiap bulan,” ujar sumber Quarta.id, pelaku usaha cuci mobil dan motor yang menolak untuk ditulis identitasnya.
Menurut sumber tersebut, penerapan pajak air tanah juga berpeluang mempengaruhi binis meraka, apalagi skalanya masih Usaha Kecil, Mikro, Menengah (UMKM).
“Perputaran ekonomi Selayar masih gini-gini saja, ditambah lagi harus bayar pajak pemakaian air tanah,” ucapnya, Rabu (15/1/2025)
BACA JUGA: Ini Panduan Lengkap Fasilitas Bayar PBB-P2 Kepulauan Selayar Menggunakan QRIS Dinamis
Salah seorang pemilik usaha laundry di Kota Benteng yang dihubungi Quarta.id, mengaku pajak air tanah juga mempengaruhi usaha yang ditekuninya.
“Meskipun memang tidak signifikan. Saya hanya bayar 25 ribu saja,” ucap narasumber dimaksud, Rabu (15/1/2025).
Pajak Air Tanah merupakan pajak yang dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
BACA JUGA: Pemda Kepulauan Selayar Wacanakan Program Bayar PBB-P2 Pakai Sampah
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar No.1 Tahun 2024, juga disebutkan pengecualian pada penerapan pajak air tanah tersebut.
Pengecualian dimaksud adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dan peribadatan.
Wajib pajak air tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
BACA JUGA: Genjot Pendapatan Asli Daerah, Pemda Kepulauan Selayar akan Dibantu Kejaksaan
Dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor.
Faktor-faktor tersebut seperti jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan atau pemanfaatan air, volume air yang diambil atau dimanfaatkan kuaitas air dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air tersebut.
Di Kepulauan Selayar, tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai perolehan air tanah.
Badang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Abdul Wahidin, menyebut pengenaan PAT sudah diawali dengan sosialisasi.
“Sosialisasi sudah melibatkan pelaku usaha yang menjadi objek pajak,” ucap Wahidin kepada Quarta.id, Desember 2024 lalu.
Menurut Wahidin, Peraturan Bupati (Perbup) yang menadji turunan dari Perda No.1 Tahun 2024 juga sudah terpublikasi, termasuk kepada para objek pajak.
Perbup dimaksud, mengatur secara detail terkait Nilai Perolehan Air (NPA) yang menjadi dasar perhitungan PAT.