Jimly Usul Hanya Capres Dipilih Langsung, Cawapres Dipilih MPR

admin
Jimly

Jakarta- Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar posisi wakil presiden (wapres) dipilih oleh MPR. Saat pemilu digelar, rakyat cukup memilih calon presiden (capres) saja. Dia berharap aturan itu bisa mulai berlaku di Pemilu 2029.

“Yang dipilih oleh rakyat cukup capres saja, cawapres lebih baik dipilih MPR dari dua calon yang diajukan oleh Presiden terpilih,” ujarnya saat dihubungi Quarta.id, Jumat (01/09/2023).

Usulan Jimly ini disampaikan sesaat setelah muncul kegaduhan mengenai penentuan cawapres di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Capres Anies Baswedan yang memutuskan memilih Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin IsKandar sebagai cawapres membuat Partai Demokrat marah besar dan memutuskan keluar dari koalisi.

Jimly yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menyebut jabatan capres dan cawapres selama ini sudah ribet dan transkasional sehingga perlu perubahan aturan.

“Cawapres jangan jadi objek transaksi. Cawapres harus orang yang dikehendaki oleh presiden, maka dipilih oleh MPR sendiri dengan suara mayorirtas parpol dan anggota MPR lainnya,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini.

Selain itu, Jimly juga meminta agar syarat ambang batas pencapresan atau presidential threshold 20% parpol untuk bisa mengajukan capres dihapus. Syarat threshold itu disebut menjadi sumber masalah dalam demokrasi Indonesia.

“Dengan presidential threshold 0% maka seluruh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan legislatif (pileg) punya hak untuk mengajukan capresnya sendiri,” ucap Jimly.

Saat ini, dengan presidential threshold 20%, secara matematis jumlah pasangan capres dan cawapres yang bisa bertarung maksimal empat saja. Bahkan, dalam dua pilpres terakhir, hanya ada dua pasangan capres dan cawapres yang jadi peserta.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08