Marak di Selayar, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik: Ada Jalur Khusus dan Tidak untuk Anak di Bawah Umur

Citra Wardhani
Anak-anak menggunakan sepeda lsitrik pada salah satu ruas jalan di Kepulauan Selayar. (Foto: Istimewa)
Anak-anak menggunakan sepeda lsitrik pada salah satu ruas jalan di Kepulauan Selayar. (Foto: Istimewa)

SELAYAR, Quarta.id- Dalam beberapa waktu terakhir, beberapa ruas jalan di Kepulauan Selayar, terutama di Kota Benteng, diramaikan oleh kehadiran sepeda listrik yang berseliweran.

Dari pantauan Quarta.id pada Sabtu (11/1/2025), jenis kendaraan ini beberapa kali melintas pada Jalan Ahmad Yani (Jalur 2) dan juga di Jalan Jend. Sudirman yang merupakan salah satu jalan protokol di Benteng, Ibukota Kepulauan Selayar.

Padahal, dalam aturan yang terbit pada tahun 2020 lalu, secara tegas mengatur keberadaan sepeda listrik, termasuk jalur yang diperbolehkan untuk dilalui.

BACA JUGA: Ini Tanda-tanda Awal Perundungan di Sekolah, Guru Wajib Kenali

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang dipublikasi pada website dephub.go.id, mencantumkan beberapa poin penting dalam penggunaan sepeda listrik dan yang sejenis.

Akun Kepolisian Republik Indonesia polri.go.id pada 2022 mempublikasi larangan penggunaan sepeda listrik pada kalangan dan titik tertentu.

BACA JUGA: Hati-hati Bunda, Ini Penyebab Makin Banyak Anak Terkena Diabetes!

Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan pengguna dan masyarakat umum, mengingat popularitas kendaraan listrik yang terus meningkat.

Berikut beberapa poin peraturan yang mencakup lima jenis kendaraan, yaitu sepeda listrik, otopet, hoverboard, skuter listrik, dan sepeda roda satu. Berikut adalah aturan-aturan utama dalam penggunaannya:

1. Batas Kecepatan: Batas kecepatan tertinggi yang diperbolehkan untuk kendaraan ini adalah 25 km/jam.

2. Syarat Keselamatan Sepeda: Kendaraan harus dilengkapi dengan lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) atau lampu posisi belakang, alat pemantul cahaya di kanan dan kiri, klakson atau bel, dan sistem rem yang berfungsi dengan baik.

3. Usia Pengendara: Pengendara sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun.

4. Ketentuan Mengendarai Sepeda Listrik: Pengguna wajib memakai helm, tidak boleh membonceng penumpang kecuali dilengkapi dengan tempat duduk di bagian belakang, mengendarai secara tertib, menjaga jarak aman dengan pengendara lain, mengutamakan pejalan kaki, dan mengendarai sepeda dengan penuh konsentrasi.

5. Jalur Sepeda Listrik: Penggunaan sepeda listrik diatur pada lajur sepeda, pemukiman, jalan bebas kendaraan (car free day), area kawasan perkantoran, kawasan wisata, dan area daerah sarana angkutan umum.

Tak hanya di Kota Benteng, Quarta.id juga memantau sejumlah titik, dimana pemakaian sepeda listrik juga mulai menggejala pada wilayah desa dan perkampungan yang dilewati oleh jalan atau ruas utama dari Pelabuhan Pamatata ke Benteng.

Ikuti Kami :

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08