Ahmad Riadi
SELAYAR, Quarta.id- Berproses sejak 2016, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2026–2046 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Selayar yang berlangsung Jumat malam (6/2/2026), sebagaimana dikutip dari kepulauanselayarkab.go.id.
Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Muhtar, mengakui proses panjang yang harus dilalui sebelum penetapan Ranperda RTRW tersebut menjadi Perda.
BACA JUGA: Patrol Taru, Fasilitas Online untuk Kontrol Penataan Ruang di Kepulauan Selayar
“Perda yang baru saja kita tetapkan ini adalah satu-satunya perda yang durasi pembahasannya hingga penetapan memerlukan waktu lama,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, proses revisi RTRW ini bermula dari Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 1989/XII/Tahun 2016 tentang rekomendasi perlunya revisi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2012–2032.
Revisi itu disebutkan dilatarbelakangi perubahan lingkungan strategis yang menuntut penyesuaian kebijakan tata ruang guna menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
BACA JUGA: Sepanjang 2024, Kanal Aduan Tata Ruang Kepulauan Selayar Didominasi Masalah Pertanahan
Menurut Wabup Muhtar lamanya proses pembahasan disebabkan oleh tahapan yang panjang dan ketat dan melibatkan stakeholder kabupaten hingga ke tingkat pusat.
“Mulai dari penyusunan materi teknis, konsultasi publik tahap I dan II, pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD, konsultasi dan evaluasi di tingkat provinsi, hingga evaluasi di tingkat pusat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang melibatkan delapan kementerian,” ucapnya.
Wabup menegaskan bahwa Perda RTRW memiliki peran strategis karena tidak hanya mengatur pola dan struktur ruang, tetapi juga mengandung nilai filosofis dalam menjaga keseimbangan ekologis.
BACA JUGA: Setelah GEMERLAP Terbitlah GEMETAR, Program Baru untuk Komoditas Jagung di Selayar
Perda RTRW juga bertujuan menumbuhkan iklim investasi, menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kesinambungan pembangunan daerah.
Masih dari sumber yang sama disebutkan, Wabup juga menekankan pentingnya sosialisasi Perda RTRW kepada seluruh lapisan masyarakat guna mencegah potensi pelanggaran tata ruang.
Wabup meminta seluruh pimpinan OPD agar memastikan program perencanaan ke depan selalu mengacu dan menyesuaikan dengan ketentuan RTRW yang telah ditetapkan.