Tunggakan PBB-P2 Capai Rp4,8 Miliar, BPKPD Kepulauan Selayar Lakukan Ini!

Ahmad Riadi
Rapat pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk dua kecamatan di Kepulauan Selayar, masing-masing Buki dan Bontomatene. Acara berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Selayar, Jum'at (20/12/2024). (Foto: Istimewa)
Rapat pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk dua kecamatan di Kepulauan Selayar, masing-masing Buki dan Bontomatene. Acara berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Selayar, Jum'at (20/12/2024). (Foto: Istimewa)

SELAYAR, Quarta.id- Tunggakan atau piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepulauan Selayar, hingga tahun 2024 ini mencapai Rp4,8 miliar.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar, Abdul Wahidin, kepada Quarta.id, Sabtu (21/12/2024) menyebut, Jumlah tersebut merupakan akumulasi piutang dari tahun 2014 hingga 2024.

BACA JUGA: Semakin Dimudahkan dengan QRIS Dinamis, Pemkab Kepulauan Selayar Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini hingga 90 Persen

“Adapun jumlah objek pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2 berjumlah ribuan dan tersebar pada seluruh wilayah kecamatan,” lanjut Wahidin.

Untuk mengejar target pelunasan PBB-P2 tertunggak, BPKPD Kepulauan Selayar mengambil sejumlah langkah strategis, diantaranya verifikasi atau pemutakhiran data dan memaksimalkan peran collector PBB-P2 di tingkat desa dan kelurahan.

BACA JUGA: Pemda Kepulauan Selayar Wacanakan Program Bayar PBB-P2 Pakai Sampah

Jum’at (20/12/2024), bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melakukan rapat pemutakhiran data untuk dua kecamatan, masing-masing Buki dan Bontomatene.

“Harus diakui akurasi data PBB-P2 kita masih bersoal, dan ini yang terus kita benahi,” ungkap Abdul Wahidin.

Selain verifikasi data, Pemkab Kepulauan Selayar juga menerapkan relaksasi untuk wajib pajak yang menunggak PBB-P2 untuk pembayaran tahun 2023 kebawah.

BACA JUGA: Genjot Pendapatan Asli Daerah, Pemda Kepulauan Selayar akan Dibantu Kejaksaan

“Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melakukan penghapusan denda untuk wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan PBB-P2 tahun 2019 sampai 2023. Adapun pembayaran tunggakan, dari 11 sampai 31 Desember 2024,” tambah Wahidin.

Laman resmi Pemda Kepulauan Selayar, kepulauanselayarkab.go.id, pada Juni lalu menyebut, BPKPD Kepulauan Selayar telah mendistribusikan SPPT sebanyak 87.177 lembar, DHKP 87 Buku, STTS 272 Surat, dan PBB-P2 sebanyak Rp4.924.562.582.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08