Seleksi CPNS di Kepulauan Selayar Akomodasi Penyandang Disabilitas, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Citra Wardhani
Ilustrasi peserta tes CPNS dari kalangan difabel. (Foto: menpan.go.id)
Ilustrasi peserta tes CPNS dari kalangan difabel. (Foto: menpan.go.id)

SELAYAR, Quarta.id- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar secara resmi mengumumkan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2024.

Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Pemda Kepulauan Selayar Umumkan Penerimaan CPNS Tahun 2024, Berikut Formasinya

Melalui website bkd.kepulauanselayarkab.go.id, Pemda Kepulauan Selayar menerbitkan pengumuman dengan nomor 800/978/VIII/2024/BKPSDM, lengkap dengan file yang memuat formasi penerimaan CPNS tahun ini.

Pada pengumuman tersebut, penyandang disabilitas memperoleh kesempatan untuk direkrut menjadi ASN melalui seleksi pengadaan CPNS pada lingkup Pemda Kepulauan Selayar tahun 2024.

BACA JUGA: Pengumuman, Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus 

Bagi penyandang disabilitas, berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

  1. Pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  2. Surat Keterangan sebagaimana angka 1) paling sedikit memuat : – Jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan – Kesimpulan dari dokter bahwa pelamar bersyarat pada jabatan yang dilamar.
  3. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.
  4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari perguruan tinggi terakreditasi, minimal 2,60 (dua koma enam puluh).
  5. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan tidak mengajukan pindah instansi atau unit kerja dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS, dalam hal pelamar/peserta seleksi tetap mengajukan pindah maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Adapun pendaftaran dilakukan secara online pada laman/portal web Sistem Seleksi Calon Aparatur
Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran secara online dilaksanakan mulai tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 6 September 2024.

Selangkapnya terkait penerimaan CPNS pada lingkup Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar tahun 2024, dapat di unduh pada file berikut download

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08