Genjot Pendapatan Asli Daerah, Pemda Kepulauan Selayar akan Dibantu Kejaksaan

Ahmad Riadi
Foto bersama usai pendanatanaganan Perjanjian Kerjasama antara Pemda Kepulauan Selayar dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terkait "Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum Dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bidang Perdata, Tata Usaha Negara dan Penindakan Pada Ketentuan Pidana Pajak Daerah". (Foto: Istimewa)
Foto bersama usai pendanatanaganan Perjanjian Kerjasama antara Pemda Kepulauan Selayar dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terkait "Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum Dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bidang Perdata, Tata Usaha Negara dan Penindakan Pada Ketentuan Pidana Pajak Daerah". (Foto: Istimewa)

SELAYAR, Quarta.id- Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan mendukung upaya Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar dalam mendorong akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.

Kesepakan tersebut menyusul penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang “Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum Dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bidang Perdata, Tata Usaha Negara dan Penindakan Pada Ketentuan Pidana Pajak Daerah”.

BACA JUGA: Semakin Dimudahkan dengan QRIS Dinamis, Pemkab Kepulauan Selayar Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini hingga 90 Persen

Acara penandatanganan PKS antara Pemda Kepulauan Selayar diwakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar Nur Sal Ikhsan, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Apreza Darul Putra.

Pada acara yang berlangsung Senin (30/9/2024) di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, hadir pula Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Saiful Arif dan sejumlah elemen lain.

“Kesepakatan antara Pemerintah Kepulauan Selaayar dan Kejaksaan akan memberi penguatan pada upaya mendorong peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah melalui bantuann hukum non-litigasi,” ungkap Abdul Wahidin selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kepulauan Selayar kepada Quarta.id, Kamis (3/10/2024)

BACA JUGA: Ini Panduan Lengkap Fasilitas Bayar PBB-P2 Kepulauan Selayar Menggunakan QRIS Dinamis

Wahidin menyebutkan, dukungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar diantaranya pada aspek penyadaran, pertimbangan hukum hingga pendampingan penagihan.

Meski demikian, Wahidin menyabutkan bahwa penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah juga sangat terkait dengan database yang pada beberapa aspek masih bersoal.

BACA JUGA: Diujicobakan Mulai 19 Agustus 2024, Ini Tarif Parkir pada RSUD K.H. Hayyung Kepulauan Selayar Sesuai Perda

“Ambil contoh pada Pajak Bumi dan Bangunan yang saat ini tertunggak hingga 4,8 milliar rupiah, salah satunya karena data yang belum sinkron sehingga mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk menyetorkan pajak PBB-nya,” lanjut Wahidin.

Wahidin menambahkan, perbaikan data dan sosialisasi terus dilakukan oleh pihaknya melalui berbagai medium.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08