Berhitung Hari Menuju 2025, Ayo! Manfaatkan Fasilitas Penghapusan Denda PBB-P2

Sardi
Ilustrasi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (Foto: Istimewa)

SELAYAR, Quarta.id- Pemkab Kepulauan Selayar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), menerapkan relaksasi untuk wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Relaksasi dimaksud berupa penghapusan sanksi atau denda, untuk tunggakan pembayaran dari tahun 2019 hingga tahun 2023.

BACA JUGA: Tunggakan PBB-P2 Capai Rp 4,8 Miliar, BPKPD Kepulauan Selayar Lakukan Ini!

Kebijakan itu diambil sebagai bagian dari upaya menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah.

“Adapun pembayaran tunggakan, dari 11 sampai 31 Desember 2024,” ucap Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar, Abdul Wahidin kepada Quarta.id, Kamis (26/12/2024).

BACA JUGA: Semakin Dimudahkan dengan QRIS Dinamis, Pemkab Kepulauan Selayar Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini hingga 90 Persen

Laman resmi Pemda Kepulauan Selayar, kepulauanselayarkab.go.id, pada Juni lalu menyebut, BPKPD Kepulauan Selayar telah mendistribusikan SPPT sebanyak 87.177 lembar, DHKP 87 Buku, STTS 272 Surat, dan PBB-P2 sebanyak Rp.4.924.562.582.

Saat ini, tunggakan atau piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepulauan Selayar, hingga tahun 2024 ini mencapai Rp4,8 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi piutang dari tahun 2014 hingga 2024.

BACA JUGA: Ini Panduan Lengkap Fasilitas Bayar PBB-P2 Kepulauan Selayar Menggunakan QRIS Dinamis

Selain kebijakan penghapusan denda, Pemkab Kepulauan Selayar juga mengupayakan perbaikan data melalui verifikasi atau pemutakhiran serta memaksimalkan peran collector PBB-P2 di tingkat desa dan kelurahan.

Pembebasan sanksi pajak atas piutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tertuang dalam Surat Keputusan Bupati No: 900/263/XII/2024/BPKPD yang ditandatangani Bupati Kepulauan Selayar pada 11 Desember 2024 lalu.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08