Tok! KPU Resmi Tetapkan Natsir Ali-Muhtar Jadi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar 2025-2030

Ahmad Riadi
Pasangan Natsir Ali-Muhtar (NAM) pada Pilkada 2024 Kepulauan Selayar. (Foto: Istimewa)
Pasangan Natsir Ali-Muhtar (NAM) pada Pilkada 2024 Kepulauan Selayar. (Foto: Istimewa)

SELAYAR, Quarta.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar resmi menetapkan pasangan Natsir Ali-Muhtar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar periode 2025-2030.

Pemimpin baru Bumi Tanadoang, julukan Kepulauan Selayar ini, diumumkan melalui Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pilkada 2024, di Ruang Pola Kantor Bupati, Sabtu malam (8/2/2025).

BACA JUGA: Jelang Pilkada, Kapolres Kepulauan Selayar Sentil Praktik Money Politic: Bentuk Pengkhianatan pada Demokrasi

Pada acara yang juga disiarkan melalui kanal youtube KPU Kepulauan Selayar, Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara tampil membacakan Berita Acara hasil Rapat Pleno KPU.

Kemudian, pembacaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Selayar.

Andi Dewantara mengemukakan, Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Terpilih, dilakukan secara daring pada 6 Februari 2025 lalu dan menetapkan Paslon nomor urut 1 (satu) sebagai pemenang Pilkada Selayar 2024.

BACA JUGA: Dari Dialog Tematik Bawaslu Kepulauan Selayar: Politik Uang Lahirkan Pemimpin Korup

“Untuk itu Selamat kepada pasangan nomor urut 1,  H Muh. Natsir Ali dan Drs. H.  Muhtar M.M yang telah memenangkan kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar 2024,” ungkapnya

Sebelumnya, Pilkada Kepulauan Selayar sempat melewati proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Nomor Urut 2 Ady Ansar-M Suwadi sempat mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar.

BACA JUGA: Anak Muda Ingin Indonesia Lebih Demokratis

Dikutip dari mkri.id, Ady Ansar-M Suwadi sebagai Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali yang tak memenuhi syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut karena permasalahan keabsahan ijazah.

Dalam prosesnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi.

BACA JUGA: Menakar Janji Populis Capres, Realistis atau Utopis?

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan/ketetapan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).

Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Natsir Ali-Muhtar (42.505 suara) dan menjadi pemenang.

Adapun Pasangan calon nomor urut 2 Ady Ansar-M Suwadi memperoleh 21.963 suara dan pasangan calon nomor urut 3 Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa sebanyak 13.996 suara pemilih.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08