Tersisa Sehari Lagi Waktu untuk Pengecekan Daftar Pemilih Sementara, Masyarakat Diminta Proaktif

Sardi
Ilustrasi Daptar Pemilih Sementara (DPS). (Grafis: KPU Kepulauan Selayar)
Ilustrasi Daptar Pemilih Sementara (DPS). (Grafis: KPU Kepulauan Selayar)

SELAYAR, Quarta.id- Hari ini, Selasa (27/8/2024) merupakan hari terakhir sebagai Masa Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh KPU Kepulauan Selayar untuk Pilkada serentak tahun ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, sebelumnya telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA: Hadir pada Acara Camping Merdeka, KPU Dorong Anak Muda Jadi Pemilih Aktif dan Kritis

Laman resmi Humas KPU Kepulauan Selayar di facebook @Humas KPU Kepulauan Selayar pada Sabtu (18/8/2024) menyampiakan, untuk Pilkada 2024 Terdapat 101.656 pemilih yang terdaftar dari 11 kecamatan, 88 desa/kelurahan, dan 301 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dari total jumlah pemilih tersebut, terdapat 49.103 pemilih laki-laki dan 52.553 pemilih perempuan. KPU Kepulauan Selayar mengajak seluruh masyarakat untuk memeriksa Daftar Pemilih Sementara (DPS) guna memastikan keakuratan data mereka.

Adapun masa tanggapan masyarakat terhadap DPS akan berlangsung mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024.

BACA JUGA: Distribusi Logistik Bermasalah Jangan Terulang di Pilkada 2024, KPU Diminta Perkuat Mitigasi 

Dalam periode tersebut, masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan terhadap data mereka, termasuk Nama, Alamat, dan informasi penting lainnya.

“Proses verifikasi DPS ini merupakan langkah awal dalam persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dengan memastikan validitas data pemilih, diharapkan pelaksanaan pemungutan suara nantinya dapat berjalan lancar dan demokratis,” sebut akun itu.

BACA JUGA: Jelang Pilkada, Kapolres Kepulauan Selayar Sentil Praktik Money Politic: Bentuk Pengkhianatan pada Demokrasi

Bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dalam data mereka, diharapkan segera menghubungi KPU Kepulauan Selayar untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai prosedur yang berlaku.

Seluruh informasi terkait Daftar Pemilih Sementara dan proses verifikasi dapat langsung menghubungi kantor KPU setempat atau melalui PPK dan PPS wilayah masing-masing. Mari bersama kita ciptakan pilkada yang berkualitas dan berintegritas untuk masa depan yang lebih baik.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08