JAKARTA, Quarta.id- Perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) kian melaju pesat. Hal ini turut meningkatkan risiko tindak pidana pada industri keuangan seperti perbankan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan pentingnya pelaku industri perbankan meningkatkan kewaspadaan akan kejahatan menggunakan teknologi.
BACA JUGA: Di Kepulauan Selayar OJK Beberekan Kiat Jitu Kelola Keuangan Keluarga
Mahasiswa perbankan disebutnya termasuk garda terdepan dalam menyambut revolusi industri keuangan yang serba menggunakan teknologi tersebut.
“Target kemajuan AI, Robot, dan sebagainya adalah industri keuangan. Masalahnya, industri keuangan adalah target Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang modusnya dapat bertransformasi dalam menyembunyikan harta kekayaan ilegal,” ungkap Ivan pada acara Wisudawan Perbanas Institute di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis, (25/7/2024) dikutip di laman ppatk.go.id
BACA JUGA: BI Sulsel Edukasi ASN dan Ibu-ibu di Selayar, Dari Gaya Hidup Cashless hingga Tren Pinjol
Satu di antara kejahatan di dunia perbankan adalah praktik pencucian uang. Menurut Ivan, perkembangan kejahatan tindak pidana pencucian uang yang berawal dari person to person, menjadi person to business, lalu lanjut menjadi fintech to fintech.
Oleh karena itu, kata dia, kejahatan pencucian uang yang memanfaatkan teknologi tersebut harus diberantas dengan cara yang sama. Caranya, pemanfaatan teknologi untuk pemberantasan yang bisa membedakan indikasi TPPU berasal dari narkoba, illegal logging, dan sebagainya.
“Saat ini yang dicuri bukan hanya barang tapi juga informasi,” ungkapnya.