Dipersoalkan oleh Organisasi HMI, Ini Penjelasan Pelindo 4 Terkait Legalitas Makassar New Port

Ahmad Riadi
Aktivitas pada Makassar New Port (MNP). (Foto: Dok. Pelindo 4 Makassar)
Aktivitas pada Makassar New Port (MNP). (Foto: Dok. Pelindo 4 Makassar)

MAKASSAR, Quarta.id- Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan dan Barat (BADKO HMI Sulselbar) menggelar aksi demonstrasi pada area Makassar New Port (MNP), Senin (7/10/2024)

Aksi oleh ratusan massa itu, menyoroti dugaan pelanggaran perizinan dan permasalahan lingkungan dari proyek Makassar New Port (MNP) yang dikelola oleh Pelindo 4.

BACA JUGA: Per 1 Agustus, 34 Pelabuhan di Indonesia Terapkan Sistem Autogate Pass, Pembayaran Tidak Lagi Tunai

Melalui laman himpunanmahasiswaislam.org, Ahmad Muzawir Saleh selaku Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI Sulselbar, menyatakan bahwa yang menjadi sorotan utama adalah belum lengkapnya dokumen Persetujuan Kesesuaian Penggunaan Kawasan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kami mempertanyakan kelengkapan dokumen PKKPRL yang merupakan syarat wajib dalam pembangunan Makassar New Port,” ucap Ahmad Muzawir pada laman itu.

Di sisi lain, Rosfajrin Latuconsina selaku Manager Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) Pelindo Regional 4 melalui siaran pers yang diterima Quarta.id, memberi klarifikasi terkait tudingan tersebut.

BACA JUGA: Dorong Pelayanan Berbasis Digital, Pembelian Tiket Ferry dari Bira ke Pamatata Tidak Lagi Cash

Menurutnya, proses pembangunan Makassar New Port dimulai sejak Juni 2015 dengan mengantongi kelayakan lingkungan hidup atas dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan atau SK Nomor 177 Tahun 2010.

Lanjut Rosfajrin, Pelindo sudah memulai proses perizinan pembangunan MNP sejak 2010 yang diawali dengan penyusunan dokumen Amdal 2008 – 2010 dan terakhir diaddendum pada 2020.

Sementara Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pembangunan MNP yang dipertanyakan para pendemo dari Badko HMI Sulselbar memang tidak ada.

BACA JUGA: Dikunjungi Tim Kementerian PAN RB, Kawasan Pelabuhan Makassar Didorong Jadi Pelopor Zona Integritas Kawasan

Karena itu menurut Rosfajrin, pada saat Pelindo melakukan pengurusan Amdal, kesesuaian tata ruang laut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau yang biasa disingkat dengan RZWP3K yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

PKKPRL yang dipermasalahkan para pendemo, baru menjadi syarat dalan penyusunan Amdal pada peraturan turunan Undang-undang Cipta Karya Nomor 11 Tahun 2021.

“Sedangkan pembangunan MNP sudah dimulai sejak Juni 2015, dan saat pembangunan itu dimulai Pelindo sudah mengantongi izin Amdal yang dikeluarkan pada 2010 lalu,” tukasnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08