Jakarta – Kabar gembira untuk para ASN! PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
“Kenaikan gaji untuk ASN sebesar delapan persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi saat Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2024, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Presiden Jokowi berharap, dengan adanya kenaikan gaji ini diharapkan akan meningkatkan kinerja, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional
Tidak hanya itu, Pemerintah juga akan menetapkan kenaikan tunjangan kinerja atau tukin ASN yang akan diputuskan segera dalam waktu dekat.
Selain itu, Presiden Jokowi juga Presiden memastikan ASN akan kembali mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024.
Kepada media, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengungkapkan bahwa beberapa kementerian dan lembaga bisa mengajukan kenaikan.
“Kalau ada tukin juga dan dari beberapa KL yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin,” tegasnya.
Hal ini terungkap dalam buku Nota Keuangan dan RAPBN 2024 dikutip CNBC Indonesia, Rabu (23/8/2023). Total rencana belanja pemerintah pada 2024 adalah Rp 3.304 triliun. Khusus Kementerian Lembaga (KL) diberikan jatah Rp 1.077,2 triliun, termasuk alokasi kenaikan gaji ASN yang totalnya mencapai Rp 52 triliun.