Menunggu Janji Tata Kelola Sampah dari Bupati Kepulauan Selayar

Ahmad Riadi
Ilustrasi tata kelola sampah. (Foto: unsplash.com/Nareeta Martin)
Ilustrasi tata kelola sampah. (Foto: unsplash.com/Nareeta Martin)

Ada pernyataan menarik dari Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Natsir Ali sesaat setelah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Minggu (22/6/2025).

Orang nomor satu di Bumi Tanadoang, julukan Kepulauan Selayar itu, melontarkan gagasan “100 persen kelola sampah” sebagai komitmen menyikapi hasil Rakornas yang diikuti bupati dan walikota dari seluruh indonesia.

“Kami di Kabupaten Kepulauan Selayar siap berkolaborasi dan melakukan akselerasi pengelolaan sampah, tentunya dengan melibatkan semua elemen masyarakat, sektor swasta, dan seluruh pemangku kepentingan di daerah,” ucap Bupati, dikutip dari kepulauanselayarkab.go.id.

Menurut Bupati Natsir Ali, pengelolaan sampah bukan sekadar soal lingkungan, tetapi juga menyangkut kualitas hidup masyarakat dan generasi yang akan datang.

Sedikit bersifat spontanitas dalam rangka merespons sejumlah isu pada Rakornas dimaksud, pernyataan dari Bupati Kepulauan Selayar itu, tetap harus disikapi sebagai representasi kebijakan pemerintah daerah.

Komitmen yang harusnya disambut optimis, mengingat masalah sampah sudah menjelma menjadi ancaman serius pada hidup dan peradaban manusia.

Jika selama ini sampah masih dilihat sebagai persoalan remeh-temeh, maka pernyataan bupati setidaknya menjadi sinyal positif untuk menyikapi masalah ini sebagai isu mainstream. Ini penting untuk melahirkan kebijakan yang komprehensif.

Sampah, terutama sampah plastik, tidak cukup diintervensi dengan pendekatan “bersih-bersih” atau “buanglah sampah pada tempatnya”

Kebijakan pemerintah pusat, dimana akan menutup seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) open dumping di seluruh Indonesia yang juga menjadi pembahasan pada Rakornas, tentu harus disikapi secara serius.

Sebagai catatan, Kepulauan Selayar menjadi satu diantara beberapa daerah yang sistem penanganan sampahnya, masih mengadopsi sistem open dumping.

Pertanyaannya, kemana sampah kita akan dibawa ketika TPA-nya ditutup?

Jawabannya ada pada pernyataan Bupati Muh. Natsir Ali seusai Rakornas yang ditulis oleh laman resmi kepulauanselayarkab.go.id dengan point of view “100 persen kelola sampah”.

Kepulauan Selayar Butuh Grand Design Tata Kelola Sampah

Tata kelola sampah secara sederhana diartikan sebagai upaya mengatur distribusi sampah, dari hulu ke hilir. Mulai dari ketka dihasilkan oleh individu, rumah tangga, dunia usaha dan pusat aktivitas publik, hingga pada titik akhir dimana sampah itu seharusnya berada untuk kemudian diintervensi.

Dalam perjalanan distribusi sampah, beberapa prinsip yang menjadi acuan adalah berkelanjutan, efisien dan diupayakan memberikan dampak ekonomi (circular economy) kepada masyarakat.

Sampah, terutama sampah plastik adalah masalah serius dimanapun keberadaannya. Di darat, plastik adalah polutan yang menyebabkan rusaknya stuktur tanah. Di laut, plastik telah banyak diteliti sebagai sumber kerusakan dan menjadi penyebab terganggunya ekosistem.

Di Udara, plastik menjadi partikel kecil (mikroplastik) dan menjadi pemicu menurunnya kualitas udara. Junral-jurnal yang ada, emmberikan bukti nyata, betapa mikroplastik menjadi ancaman baru pada kualitas kesehatan masyarakat.

Disatu sisi, pemanasan global dan perubahan iklim yang saat ini menjadi isu global, salah satunya dipicu oleh keberadaan TPA yang masih membiarkan sampah terbuang langsung ke lingkungan tanpa intervensi (open dumping)

Maka, tata kelola sampah menjadi keharusan pasca kebijakan pemerintah pusat untuk menutup tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping secara bertahap mulai tahun 2025 ini.

Siapkah kita menghadirkan tata kelola sampah pada level Kepulauan Selayar?

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08