Jadi Amanat Perda Nomor 1 Tahun 2024, Setelah RSUD K.H. Hayyung, Retribusi Parkir Akan Diberlakukan pada 13 Titik Ini

Ahmad Riadi
Salah satu titik dalam wilayah Kota Benteng, Kepulauan Selayar yang diproyeksikan sebagai objek pengenaan retribusi parkir. Kebijakan ini merupakan amanat dari Perda No.1 Tahun 2024 Kepulauan Selayar. (Foto: Istimewa)
Salah satu titik dalam wilayah Kota Benteng, Kepulauan Selayar yang diproyeksikan sebagai objek pengenaan retribusi parkir. Kebijakan ini merupakan amanat dari Perda No.1 Tahun 2024 Kepulauan Selayar. (Foto: Istimewa)

SELAYAR, Quarta.id- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa titik parkir akan dikenakan retribusi.

Terbaru, RSUD K.H. Hayyung yang berlokasi di Kecamatan Bontoharu. mulai menerapkan kebijakan tarif parkir kendaraan untuk pengunjung.

BACA JUGA: Ini Panduan Lengkap Fasilitas Bayar PBB-P2 Kepulauan Selayar Menggunakan QRIS Dinamis

Dikutip dari akun instagram resmi @rsud.hayyung, sebelum diberlakukan, uji coba penggunaan portal parkir telah dilakukan dari 5-9 Februari 2025.

Setelah RSUD K.H. Hayyung, 13 titik dalam wilayah Kota Benteng dan satu titik di Kelurahan Batangmata, juga akan dikenai retribusi/tarif parkir.

Dari akun resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di facebook @bidangpendapatankabselayar, disampaikan beberapa lokasi yang telah melalui uji petik.

BACA JUGA: Sempat Tuai Polemik, Seperti Ini Peraturan Daerah Kepulauan Selayar Terkait Penerapan Pajak Air Tanah (PAT)

Uji petik parkir adalah kegiatan mencatat kendaraan yang parkir di suatu titik parkir untuk mengetahui jumlah kendaraan yang berhak membayar retribusi. 

“Setelah uji petik, akan dilakukan pematangan konsep, sosialisasi hingga menjadi kebijakan resmi,” ucap Abdul Wahidin, Kepada Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2025).

BACA JUGA: Genjot Pendapatan Asli Daerah, Pemda Kepulauan Selayar akan Dibantu Kejaksaan

Titik lokasi yang diproyeksikan sebagai objek retribusi parkir diantaranya adalah:

1. Toko Top 2000 (Jl. K.H. Hayyung)

2. Indomaret Jalan Ahmad Yani

3. Indomaret Jalan A.P. Pettarani

4. Toko Aneka Bnngunan Jalan K.H. Hayyung

5. Kantor Bank BNI Jl. Ahmad yani

6. Indomaret Jalan Jend. Sudirman

7. Toko Surya Jaya (Jl. Bina Karya)

8. ⁠Alfamidi Batangmata

9. ⁠Mr. DIY (Jl. Jend. Sudirman)

10. Kantor Pegadaian Bonea

11. Kantor Pegadaian Sudirman

12. Alfamidi Jl. Ahmad Yani Benteng

13. Indomaret K.H. Hayyung

Perda Nomor 1 Tahun 2024 Kepulauan Selayar menyebut ketentuan terkait retribusi parkir pada pasal 60 ayat 1.

Pada pasal itu disebutkan “Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, meliputi: pelayanan kesehatan; pelayanan kebersihan; pelayanan parkir di tepi jalan umum; dan pelayanan pasar.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08