Kehadiran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Terus Didorong, Seperti Ini Fungsinya

Ahmad Riadi
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah. (Foto: kepulauanselayarkab.go.id)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah. (Foto: kepulauanselayarkab.go.id)

JAKARTA, Quarta.id- Badan Riset dan Inovasi Daerah/ Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/BAPPERIDA) tersu didorong kehadirannya di seluruh wilayah Indonesia.

BRIDA merupakan perangkat daerah yang akan menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan (litbang). Diperluas dengan meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian,dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Hal tersebut disampaikan Dedy R Limbong narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Koordinator Daerah urusan Riset dan Inovasi Daerah wilayah Sumatera Utara dikutip dari brin.go.id.

Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembentukan BRIDA/BAPPERIDA dengan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias, dan Kabupaten Nias Utara, di Kabupaten Nias, Kamis (06/06/2024).

Dia juga memberikan penjelasan terkait poin-poin penting dalam pembentukan BRIDA/BAPPERIDA. Pembentukan BRIDA/BAPPERIDA bukan membuat Organisasi Perangkat Daerah baru namun dimaknai sebagai transformasi Balitbangda/Bappelitbangda menjadi BRIDA/BAPPERIDA.

“Dalam memeroleh pertimbangan pembentukan BRIDA/BAPPERIDA, Pemerintah Daerah dapat mengirimkan surat permintaan pertimbangan pembentukan BRIDA/BAPPERIDA. Dilampiri dengan proposal urgensi kepada Kepala BRIN cq Deputi Bidang Riset dan Inovasi Darah,” ujarnya.

Dedy membeberkan, BRIN melalui Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah memberikan pendampingan kepada BRIDA/BAPPERIDA.  Dalam melaksanakan fungsi riset dan inovasi untuk menumbuhkembangkan ekosistem riset dan inovasi di daerah.

Sebelumnya, pada Selasa (4/6/2024) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo di Jakarta.

BACA JUGA: Lewat Konsep Ekonomi Hijau, Ini Strategi Pemprov Jabar Kurangi Polusi Udara pada Kawasan Bodebek

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Jabar, T. Yunandar mengatakan, tujuan kunjungan ini untuk berkonsultasi dan meminta masukan terhadap rancangan peraturan daerah (perda), salah satunya untuk melaksanakan Permendagri RI Nomor 7 Tahun 2023, yakni mendukung transformasi unit penyelenggara urusan penelitian dan pengembangan.

Transformasi unit penyelenggara urusan penelitian dan pengembangan (litbang) di bawah payung pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.

Dengan demikian, lembaga BAPPELITBANGDA di daerah, nantinya akan berubah nomenklatur menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) atau Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA).

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08