Tak Perlu ke Makassar, Layanan Pembuatan Paspor Hadir di MPP Kepulauan Selayar, Catat Waktu dan Ketentuannya!

Ahmad Riadi
Ilustrasi paspor. (Foto: unsplash.com'Global Residnce Index)
Ilustrasi paspor. (Foto: unsplash.com'Global Residnce Index)

SELAYAR, Quarta.id- Warga Kepulauan Selayar berkesempatan menikmati layanan pembuatan paspor tanpa harus repot-repot ke kantor imigrasi di Makassar.

Dikutip dari kepulauanselayarkab.go.id, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui surat resmi yang ditandatangani Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Muhtar, mengumumkan pelaksanaan Layanan Eazy Passport oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar di Kepulauan Selayar.

Dari sumber yang sama disebutkan, layanan ini digelar untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor dalam waktu singkat.

BACA JUGA: Elektronifikasi di Kepulauan Selayar dan Dorongan Masyarakat Melek Ekonomi pada Daerah 3 T

Layanan Eazy Passport tersebut terbuka bagi masyarakat umum, instansi pemerintah, dan pihak terkait yang membutuhkan pembuatan atau penggantian paspor.

Adapun jadwal Pendaftaran dan Pelayanan dan teknis kegiatan disampaikan sebagai berikut:

1. Pendaftaran antrean dibuka hingga 4 Desember 2025.

2. Pelayanan penerbitan paspor dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Konsultasi DPMPTSP, Mal Pelayanan Publik.

3. Pendaftaran offline tersedia pada 2–4 Desember 2025, pukul 09.00–15.00 WITA, setiap hari kerja di Ruang Koordinasi PTSP Mal Pelayanan Publik Lt. II.

4. Pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor dibuka selama 24 jam hingga tanggal 4 Desember 2025.

Persyaratan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi adalah  KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir / Ijazah SD–SMA / Buku Nikah, Paspor lama (jika pernah memiliki).

BACA JUGA: Program ASN Digital, Memutus Digital Gap pada Birokrasi Ala Pemda Kepulauan Selayar

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Kepulauan Selayar.

Narahubung program Eazy Passport untuk wilayah Kepulauan Selayar, Nur Ikhlas, kepada Quarta.id menyampaikan beberapa hal teknis, diantaranya batasan kuota peserta.

“Kuota dibatasi hingga 100 orang,” ucapnya

Hal-hal lain terkait layanan ini, dapat diperoleh informasinya melalui nomor telepon 085230602250 (an. Nur Ikhlas) atau pada banner di bawah ini

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08