BENTENG, Quarta.id- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan kemudahan kepada Masyarakat untuk mengetahui lebih lengkap sekaligus berpartisipasi dalam pemantauan kegiatan tata ruang melalui fasilitas berbasis online.
Kebijakan menghadirkan tools untuk publik mengetahui detail tata ruang sekaligus menjadi kanalisasi untuk pelaporan terkait pelanggaran tata ruang, merupakan kebijakan pemerintah pusat dengan nama Pantau dan Kontrol Penataan Ruang atau disingkat Patrol Taru.
“Patrol Taru merupakan sistem informasi berbasis website dan aplikasi. Dimana diharapkan Masyarakat dapat mengakses rencana detail tata ruang terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan,” ujar Sri Dahlia selaku Kepala Subkoordinator Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang, Dinas PUTR Kepulauan Selayar di ruang kerjanya Jumat (26/7/2024)
BACA JUGA: Kepulauan Selayar Jadi Sasaran Program ERAT dari USAID Terkait Kasus Perkawinan Anak
Sri Dahlia menambahkan, pada Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, peruntukan ruang telah dibagi pada zona tertentu sehingga aktivitas pembangunan disesuaikan dengan peruntukannya,” lanjut Lia sapaan akrab Sri Dahlia.
Selain itu, Lewat Patrol Taru, masyarakat dapat turut membantu melaporkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) apabila terdapat kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan atau persyaratan teknis pada zona tertentu.
Adapun untuk Kepulauan Selayar, fasilitas online Patrol Taru ini telah berjalan empat tahun dan akan terus disempurnakan fungsi dan pemanfaatannya.
BACA JUGA: Sulsel Masih Berstatus Rawan Polio, 16.878 Anak Jadi Sasaran PIN Polio di Kepulauan Selayar
Patrol Taru juga dapat menjadi ruang bagi para investor mengetahui lebih detail mengenai konsep penataan ruang suatu daerah dalam kaitannya dengan kebijakan Pembangunan secara jangka panjang.
Turunan dari kebijakan menghadirkan Patrol Taru adalah terbentuknya Forum Tata Ruang yang melibatkan berbagai stakeholder di daerah.
Adapun untuk Kepulauan Selayar, media untuk mengetahui detail tata ruang serta hotline untuk pengaduan terkait pemanfaatan ruang dapat diakses melalui patroltaru.kepulauanselayarkab.go.id.
“Pengendalian pemanfaataan ruang diperlukan agar tercipta tertib tata ruang dengan memastikan bahwa pemanfaatan ruang sejauh mungkin sesuai dengan rencana tata ruang,” imbuh Sri Dahlia.