Diujicobakan Mulai 19 Agustus 2024, Ini Tarif Parkir pada RSUD K.H. Hayyung Kepulauan Selayar Sesuai Perda

Ahmad Riadi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) K.H. Hayyung di Bontoharu, Kepulauan Selayar. (Foto: Dok. Pemda Kepulauan Selayar)
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) K.H. Hayyung di Bontoharu, Kepulauan Selayar. (Foto: Dok. Pemda Kepulauan Selayar)

BENTENG, Quarta.id– Mulai Senin, 19 Agustus 2024, Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar akan mengujicobakan pemberlakuan tarif parkir pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Hayyung di Bontoharu, Kepulauan Selayar.

Pemberlakuan tarif parkir untuk pengunjung ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) K.H. Hayyung, Apriadiy kepada Quarta.id, Jum’at (16/8/2024).

BACA JUGA: Patrol Taru, Fasilitas Online untuk Kontrol Penataan Ruang di Kepulauan Selayar

Adapun tarif parkir pada wilayah Rumah Sakit Umum Daerah KH. Hayyung dipatok untuk kendaraan roda empat (mobil) disebutkan untuk 1 (satu) jam pertama sebesar Rp. 5000, setiap jam berikutnya Rp 1.000, paket sehari Rp. 15.000 dan paket rawat inap sebesar Rp.30.000.

Adapula tarif berlangganan untuk kendaraan roda empat selama satu bulan, sebesar Rp. 50.000.

Untuk kendaraaan motor atau roda dua, untuk satu jam pertama adalah Rp 2000, setiap jam berikutnya Rp. 500, paket sehari Rp 8.000 dan paket rawat inap Rp 15.000. Sedangkan tarif berlangganan adalah sebesar Rp. 20.000 per bulan.

Perda tersebut juga mengatur, tarif parkir tidak berlaku untuk durasi parkir kurang atau sama dengan 10 menit.

BACA JUGA: Semakin Dimudahkan dengan QRIS Dinamis, Pemkab Kepulauan Selayar Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini hingga 90 Persen

Sementara itu, Kepala Bagian Adminsitrasi dan Keuangan RSUD K.H. Hayyung Kepulauan Selayar, Nur Alim, menyampaikan penerapan tarif parkir tersebut sebagai masa percobaan selama kurang lebih dua minggu.

“Untuk aturan baru ini, masih tahap uji coba sekaligus simulasi untuk SDM yang akan bertugas pada sistem baru ini,” lanjut Nur Alim.

Menurut Nur Alim, kebijakan baru ini dimaksudkan sebagai upaya perbaikan pelayanan RSUD KH. Hayyung kepada pasian dan Masyarakat luas, termasuk dari kemungkinan insiden pengrusakan ataupun pencurian kendaraan.

BACA JUGA: Ini Panduan Lengkap Fasilitas Bayar PBB-P2 Kepulauan Selayar Menggunakan QRIS Dinamis

“Otomatis kalau ada apa-apa dengan kendaraan, menjadi tanggung jawab kami jika itu kelalaian dari jukir atau pihak keamanan,” ujarnya.

Meski demikian, pengunjung tetap diminta untuk berhati-hati terutama terkait barang bawaan dan helm yang dibawa serta saat berkunjung. 

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp-Image-2024-01-11-at-07.35.08