JAKARTA, Quarta.id– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti banyaknya tenaga honorer bidang administrasi di daerah yang diisi oleh para tim sukses (timses) dan keluarga para kepala daerah serta pejabat setempat.
Hal tersebut menurut Mendagri banyak menyedot anggaran daerah.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng mengatakan, rekrutmen pegawai honorer yang jor-joran oleh pemerintah daerah (pemda) memang harus dihentikan.
BACA JUGA: Ombudsman: Jangan Hanya Tunda PHK 2,3 Juta Honorer, Segera Beri Mereka Kejelasan Status
Jika tidak, masalah honorer tidak akan pernah selesai. Saat ini saja, terdapat 2,3 juta honorer yang memerlukan penanganan.
Robert mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebenarnya bisa mencegah pemda merekrut pegawai honorer baru.
Caranya dengan melakukan pengecekan pada anggaran pemda di rancangan anggaran pembangunan dan belanja daerah (RAPBD) yang diajukan.
Dijelaskan, di RAPBD tersebut bisa dilihat pemda mana yang sedang memiliki atau sedang berupaya menambah jumlah honorernya.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Formasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan 16 September Mendatang
Jika di RAPBD pemda terdapat mata anggaran bernama “pengadaan jasa penunjang”, itu biasanya bertujuan untuk membayar honorer.
“Bisa kebaca itu. Kemendagri kan melakukan review APBD seluruh pemda. Kalau menemukan mata anggaran pengadaan jasa penunjang, nah itu langsung coret saja. Jadi ini bisa langsung terdeteksi di hulu,” katanya kepada Quarta,id.
Robert mengatakan, pengawasan terhadap pemda ini sangat penting karena pilkada kembali akan digelar pada 2024. Umum terjadi kepala daerah yang terpilih akan merekrut timses dan keluarga mereka menjadi honorer.
“Kalau tidak diawasi betul-betul, di 2024 nanti bisa jebol lagi,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemerintah Daerah Didorong Manfaatkan Event Tahunan Sail to Indonesia
Masalah honorer bukan hanya soal perekrutan yang berimbas pada pemborosan anggaran. Honorer eksisting yang jumlahnya mencapai 2,3 juta juga masalah tersendiri.
Nasib mereka pun tidak jelas karena pemerintah berencana menghapus pegawai honorer tersebut pada November 2023, meskipun kabar terakhir akan ditunda hingga Desember 2024.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, alasan menunda penghapusan honorer karena menghindari pemutusan kerja (PHK) massal. Selain itu tenaga honorer masih dibutuhkan untuk ditempatkan di sektor pelayanan publik.