SELAYAR, Quarta.id- Perlindungan merek dagang dan desain para pelaku industri kreatif dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis secara jangka panjang.
Untuk itu, pelaku UMKM didorong untuk melakukan pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam melindungi hak merek secara hukum.
Rumah BUMN Selayar dalam beberapa waktu terakhir, terus melakukan pendampingan dalam memaksimalkan pengajuan sertifikat HaKI secara gratis kepada UMKM mitra binaan.
BACA JUGA: 5 Tahun Kiprah Rumah BUMN Selayar Jadi Lokomotif Pemberdayaan UMKM
Hal ini merupakan bentuk fasilitas yang diberikan kepada para pelaku usaha dalam mendukung pengembangan usaha terkhusus dari segi legalitas hukum.
Pada 6 hingga 11 Agustus 2025 lalu. Rumah BUMN Selayar melakukan kunjungan mitra binaan dalam rangka pendampingan pengajuan sertifikasi HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) secara gratis.
Hal ini merupakan bentuk fasilitas pendampingan Rumah BUMN Selayar kepada para pelaku usaha dalam mendukung pengembangan usaha terkhusus dari segi legalitas.
BACA JUGA: Diinisiasi Rumah BUMN Selayar, Pelaku UMKM Dilatih Manfaatkan Teknologi AI untuk Pengembangan Usaha
Chief Rumah BUMN Selayar, Wahdani Sariwarsi menyampaikan pentingnya HaKI untuk mendukung pelaku usaha terlindungi dari kemuingkinan masalah hukum, khususnya terkait merek, desain, logo dan identitas yang melekat pada usaha
“Sejauh ini Rumah BUMN PLN Selayar aktif mealukan pembinaan, termasuk pada pendampingan kepemilikan HaKI untuk mitra binaan kami,” kata Wahdani kepada Quarta.id, Selasa (19/8/2025).
Menurut Wahdani, saat ini tercatat dua pelaku UMKM binaan Rumah BUMN Selayar yang telah memiliki pengakuan HaKI.
BACA JUGA: Rumah BUMN Selayar Dorong Gen Z dan Milenial Lebih Inovatif dengan Kerajinan Decoupage
“Selebihnya terus kita dampingin dalam hal pemahaman dan juga proses pendaftaran,” ucapnya.
HaKI pada merek dan juga identitas produk, juga disebut sebagai salah satu komponen dalam memperkuat positioning dan mempercepat upaya membangun top of mind pada brand bersangkutan.
“Dengan memiliki sertifikat HaKI, UMKM dapat meningkatkan keunggulan kompetitifnya di pasar dan membedakan diri dari para pesaing,” imbuh Wahdani Sariwarsi